Art Original
Penerapan Konsep Diversi Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Perkara Pencurian Sepeda Motor Oleh Anak
Sistem Hukum Pidana Indonesia memasuki babak baru dalam perkembangannya. Salah satu bentuk pembaharuan yang ada dalam Hukum Pidana Indonesia adalah pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif dan pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restorative (restorative justice) yang berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) dan keadilan restitutif (menekankan keadilan pada ganti rugi). Memperhatikan luasnya cakupan masalah Penerapan Diversi oleh Jaksa pada Sistem Peradilan Pidana Anak, maka penulis membatasi pada: Bagaimanakah Proses Pelaksanaan Diversi Yang Dilakukan Oleh Jaksa Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Apa Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Dalam Pelaksanaan Diversi Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris, yaitu menggunakan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Interview yaitu melakukan wawancara di lapangan dengan pihak yang berkompeten pada objek penelitian, serta meminta data kepada pihak yang terkait dengan penelitian ini. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis baik secara deduktif yaitu kesimpulan yang diambil dari hal-hal yang umum kepada hal yang bersifat khusus. Kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian di atas, Dalam mengupayakan diversi, aparat kepolisian Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru masih mengalami beberapa hambatan yakni terbatasnya waktu yang diberikan dalam mengupayakan diversi, kesulitan menghadirkan para pihak yang terkait, terbatasnya jumlah penyidik anak yang tersedia sehingga semua perkara yang melibatkan anak di tangani oleh pihak polres, dan kurangnya kesadaran pihak korban terkait diversi sehingga menolak adanya proses diversi yang diupayakan.
No other version available