Art Original
Penyelesaian Permasalahan Secara Mediasi Oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau Terkait Pembangunan Jaringan Listrik Milik Pt. Pln (persero) Unit Induk Wilayah Riau Kepulauan Riau Yang Melintasi Areal Perkebunan Pt. Perkebunan Nusantara V
aksa yang melaksanakan tugas di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Pertimbangan Hukum, Melaksanakan Tindakan Hukum Lainnya dan memberikan Pelayanan Hukum kepada Masyarakat dan atau berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk bertindak didalam maupun diluar Pengadilan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam hal ini Negara atau Pemerintah. Masalah pokok dalam Penelitian ini pertama, mengenai bagaimana proses penyelesaian permasalahan dalam Pembangunan Jaringan Listrik PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau Kepulauan Riau yang melintasi Areal Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kedua mengenai apa yang menjadi hambatan dalam penyelesaian permasalahan terkait Pembangunan Jaringan Listrik PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau Kepulauan Riau yang melintasi Areal Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V Penelitian ini menggunakan metode Penelitian penelitian hukum Sosiologis (Empiris), yang bersifat deskriptif analitis dengan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang diperoleh dengan Teknik Dokumentasi atau Wawancara. Lokasi Penelitian yaitu Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau. Hasil Penelitian ini adalah Peran Jaksa Pengacara Negara sebagai Mediator dalam penyelesaian permasalahan terkait Pembangunan Jaringan Listrik milik PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau Kepulauan Riau yang melintasi Areal Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V melalui Proses Mediasi. Hambatan dalam proses Mediasi adalah perbedaan pandangan dan pendapat yang masih dipertahankan oleh masing-masing pihak sehingga belum dapat mencapai kesepakatan bersama karena belum adanya Regulasi yang mengatur secara spesifik terhadap pemberian ganti rugi/kompensasi dalam pembangunan Jaringan Distribusi.
No other version available