Art Original
Pelaksanaan Csr Pt. Snepac Di Kota Batam
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau yang disingkat dengan TJSP adalah program yang mewajibkan korporasi untuk ikut serta melaksanakan kesejahteraan bagi social dan lingkungan, mengacu pada ISO 26000 terdapat 7 subjek CSR, yaitu: Tanggung Jawab Badan Usaha, Hak Asasi Manusia, Praktik Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Praktik Etis Organisasi, Perlindungan Konsumen, serta Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat. Indonesia mengatur secara tegas mengenai TJSP melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 3 dan pasal 74 menyebutkan TJSP secara tegas dan tujuan TJSP itu sendiri. Penelitian ini menggali mengenai pelaksanaan TJSP PT. SNEPAC Di Kec. Batu ampar Kota Batam. PT. SNEPAC bergerak dalam bidang pengangkutan barang , berdasarkan peraturan perundang-undangan dan turunannya, maka PT. SNEPAC memiliki kewajiban untuk melaksanakan TJSP, masyarakat Kec. Batu ampar Kota Batam adalah lingkungan yang menerima program TJSP dari Perusahaan tersebut, akan tetapi program yang dilaksanakan dirasa belum menyentuh kepada nilai Keberlanjutan, maka hal ini menjadi kajian dalam penelitian ini. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris, dimana data Primer didapat langsung dari wawancara yang dilakukan kepada narasumber yang langsung bersentuhan dengan program TJSP PT. SNEPAC. Dari hasil penelitian, didapatkan bahwa PT. SNEPAC telah melaksanakan TJSP dengan baik dan signifikan bermanfaat bagi masyarakat, akan tetapi belum terlalu menyentuh tujuan TJSP itu sendiri, yaitu Keberlanjutan, selain itu masyarakat juga tidak memahami dengan baik konsep TJSP dan kemudian masyarakat tidak membuat blue print perencanaan yang akan memberikan kehidupan yang baik bukan saja untuk generasi saat ini, akan tetapi juga untuk generasi selanjutnya
No other version available