Art Original
Analisis Pemilihan Presiden Secara Langsung Ditinjau Dari Pancasila Sila Ke Empat Tentang Permusyawaratan
Pemilu dalam demokrasi modern adalah bagian penting dari pembentukan negara dan pemerintahan. Pemilihan umum dianggap sebagai wujud implementasi demokrasi yang sangat jelas. Jika demokrasi diartikan untuk dan oleh rakyat sebagai sebuah pemerintahan, olehnya dilaksanakan pemilihan. Pemilu merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan dan wujud rakyat berpartisipasi yang paling konkret untuk penyelenggaraan negara. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana karakteristik Pemilihan Presiden Secara Langsung Ditinjau Dari Pancasila Sila Keempat. Bagaimana hambatan dalam pemilihan presiden secara langsung Ditinjau dari pancasila Sila Keempat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang Bagaimana karakteristik Pemilihan Presiden Secara Langsung Ditinjau Dari Pancasila Sila Keempat. Hasil penelian menunjukan bahwa Karakteristik permusyawaratan perwakilan dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia berdasarkan lima aspeknya yakni kesepakatan, kebersamaan, keterbukaan, kekeluargaan dan keterwakilan yakni (a) masa orde lama periodesasi tahun 1945-1966 dikategorikan transformatif karena kelima aspek permusyawaratan perwakilan tidak terpenuhi dan peraturan yang mendasarinya berubah seperti pada kemerdekaan dimulai dari Pasal III aturan peralihan UUD 1945, kemudian diganti dengan Pasal 2 UUD RIS 1949 dan Pasal 45 UUDS tahun 1950, dan akhirnya mengesahkan keputusan presiden untuk menjadikan Sukarno presiden seumur hidup. (b) Masa orde baru periodesasi tahun 1966-1998 dikategorikan justifikatif pasca dikukuhkan oleh MPRS pada tahun 1968 kemudian terus terpilih setiap lima tahun sekali dengan pemilihan berdasarkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 meninggalkan kelima aspek permusyawaratan perwakilan. (c) Masa transisi 1999-2004 sistem pemilihan presidennya dikategorikan permusyawaratan perwakilan yang menjalankan kelima aspek permusyawaratan dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) dan (2) UUD 1945. (e) Era reformasi pascaamandemen sistem pemilihan presiden periodesasi 2004-2024 dikategorikan liberal karena menghilangkan lima aspek permusyawaratan perwakilan dengan mentranplantasi hukum dari sistem pemilihan presiden Amerika Serikat yang diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945. Hambatan dalam pemilihan presiden secara langsung Ditinjau dari pancasila Sila Keempat, rawan terjadinya konflik horizontal, Tingginya biaya pengadaan pemilihan, dan Praktik politik uang (money politic).
No other version available