ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Perceraian Perkawinan Impal Masyarakat Karo Terhadap Sanksi Adat Didesa Pernantin Tanah Karo Sumatera Utara
Bookmark Share

Art Original

Pelaksanaan Perceraian Perkawinan Impal Masyarakat Karo Terhadap Sanksi Adat Didesa Pernantin Tanah Karo Sumatera Utara

Swity Sanaya Br Ginting - Personal Name; Selvi Harvia Santri - Personal Name;

mpal adalah perkawinan antara seorang anak laki-laki karo dengan seorang anak perempuan karo yang mempunyai marga yang sama dengan marga ibu dari lakilaki karo tersebut. Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di dalam sebuah keluarga besar. Penelitian hukum ini bertujuan untuk Mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perceraian perkawinan impal dalam adat Karo didesa pernantin serta alasan-alasan yang masih dilaksanakannya perkawinan impal dalam masyarakat adat Karo. perkawinan impal tidak mengenal istilah kata “cerai” atau “mulih”. Di katakan tidak mengenal kata cerai ini karena pasangan suami istri masih berkeluarga dekat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penyelesaian perceraian pada perkawinan impal dan pemberian sanksi adat terhadap perceraian perkawinan Impal yang ada pada masyarakat adat Karo di Desa pernantin, tanah karo Kecamatan juhar, sumatera utara. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini terletak Di Desa Pernantin Tanah Karo, Kecamatan Juhar, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan impal dalam masyarakat adat karo Di Desa Pernantin Tanah Karo ini sebagian besar tidak dicatatkan ke pengadilan melainkan dilangsungkan secara adat saja, sehingga jika terjadi perceraian maka akibat hukum dari perkawinan impal tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku meski secara agama di anggap sah, tapi tidak diakui dimata hukum negara. Penyelesaian perceraian pada perkawinan impal, yaitu 1. Boleh cerai; atau 2. Tidak boleh cerai. Dan sanksi yang diberikan kepada pasangan yang melakukan perceraian ini akan diberi sanksi berupa hutang adat, rusaknya hubungan keluarga,tidak diundang keacara keluarga,terlihat buruk dimasyarakat,anak-anak menjadi tidak terurus,pembagian harta setelah perceraian, pembayaran hutang adat bahkan tidak menetap dikampung.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 306.81 Swi p
243390
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 306.81 Swi p
Language
NPM
171010340
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
perkawinan, perceraian, adat karo.
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?