Art Original
Pelaksanaan Perceraian Perkawinan Impal Masyarakat Karo Terhadap Sanksi Adat Didesa Pernantin Tanah Karo Sumatera Utara
mpal adalah perkawinan antara seorang anak laki-laki karo dengan seorang anak perempuan karo yang mempunyai marga yang sama dengan marga ibu dari lakilaki karo tersebut. Perkawinan ini sangat disukai oleh masyarakat adat Karo pada umumnya, karena ada beberapa tujuan yang sangat diinginkan dan dijaga yaitu agar harta warisan tidak jatuh ke tangan orang lain, serta menjaga kekerabatan di dalam sebuah keluarga besar. Penelitian hukum ini bertujuan untuk Mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perceraian perkawinan impal dalam adat Karo didesa pernantin serta alasan-alasan yang masih dilaksanakannya perkawinan impal dalam masyarakat adat Karo. perkawinan impal tidak mengenal istilah kata “cerai” atau “mulih”. Di katakan tidak mengenal kata cerai ini karena pasangan suami istri masih berkeluarga dekat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana cara penyelesaian perceraian pada perkawinan impal dan pemberian sanksi adat terhadap perceraian perkawinan Impal yang ada pada masyarakat adat Karo di Desa pernantin, tanah karo Kecamatan juhar, sumatera utara. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah empiris. Serta sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini terletak Di Desa Pernantin Tanah Karo, Kecamatan Juhar, Sumatera Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan impal dalam masyarakat adat karo Di Desa Pernantin Tanah Karo ini sebagian besar tidak dicatatkan ke pengadilan melainkan dilangsungkan secara adat saja, sehingga jika terjadi perceraian maka akibat hukum dari perkawinan impal tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku meski secara agama di anggap sah, tapi tidak diakui dimata hukum negara. Penyelesaian perceraian pada perkawinan impal, yaitu 1. Boleh cerai; atau 2. Tidak boleh cerai. Dan sanksi yang diberikan kepada pasangan yang melakukan perceraian ini akan diberi sanksi berupa hutang adat, rusaknya hubungan keluarga,tidak diundang keacara keluarga,terlihat buruk dimasyarakat,anak-anak menjadi tidak terurus,pembagian harta setelah perceraian, pembayaran hutang adat bahkan tidak menetap dikampung.
No other version available