Art Original
Tinjauan Yuridis Wanprestasi Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Jual Beli Raw Material Batu Andesit
Pelaksanaan perjanjian yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya di dalam aturan perjanjian kerjasama. Didalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat terjadinya wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur dianggap lalai setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Masalah pokok penelitian ini ialah tentang wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kerjasama jual beli raw material batu andesit dengan para pihaknya Bapak Rudi Harsono sebagai pembeli dan Bapak Tessa Arief Budiman sebagai penjual, dimana Bapak Tessa Arief Budiman tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan yang diperjanjikan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian skripsi ini yakni sebagai berikut. Pertama Bagaimanakah penerapan pelaksanaan perjanjian Kerjasama jual beli raw material batu andesit? Kedua apa saja bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama jual beli raw material batu andesit? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, (Observational Research) yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama terhadap Pelaksanaan Perjanjian kerjasama jual beli raw material batu andesit antara Bapak Rudi Harsono dengan Bapak Tessa Arief Budiman ialah tidak berjalan dengan semestinya, dimana Bapak Tessa pada perjanjian Pertama hanya membayarkan keuntungan sebanyak tujuh kali dari yang seharusnya sepuluh kali pembayaran, perjanjian kedua hanya dibayarkan dua kali, pada perjanjian ketiga uang yang dibayarkan masih kurang delapan belas juta rupiah. Kedua wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian Kerjasama jual beli raw material batu andesit antara Bapak Rudi Harsono dengan Bapak Tessa Arief Budiman ialah keterlambatan pembayaran oleh Bapak Tessa pada perjanjian pertama telat tiga sampai empat minggu, pada perjanjian kedua telat dua bulan, ketidaksesuaian dengan perjanjian yakni Bapak Tessa tidak mengembalikan modal Bapak Rudi Harsono, dan tidak terlaksananya perjanjian oleh Bapak tessa yakni pembayaran keuntungan yang belum diselesaikan . Kata Kunci : Perjanjian, Kerjasama, JuWanprestasial Beli,
No other version available