Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Wanita Yang Bekerja Pada Malam Hari Di Rumah Sakit Petala Bumi Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Rumah sakit merupakan salah satu penyedia layanan kesehatan yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari dan menerapkan sistem shift atau jam kerja. Perawat wanita juga turut bekerja pada jam kerja malam hari. Padahal perawat wanita yang bekerja pada jam kerja malam hari cenderung akan mengalami gangguan kesehatan serta gangguan terkait masalah keamanan dan kesusilaan. Demikian pula pada perawat wanita yang bekerja di Rumah Sakit Petala Bumi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah membahas terkait perlindungan hukum untuk pekerja wanita yang bekerja pada malam hari. Berdasarkan latar belakang, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak perawat wanita yang bekerja pada malam hari di Rumah Sakit Petala Bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan apa hambatan dalam pemenuhan hak perawat wanita yang bekerja pada malam hari oleh Rumah Sakit Petala Bumi. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yanag berjenis penelitian hukum empiris atau sosiologis yakni meninjau langsung ke lokasi penelitian dengan alat pengumpul data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun sifat penelitian ini ialah bersifat deskriptif analitis yang artinya menjelaskan fenomena dan fakta di rumah sakit kemudian dianalisis berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk diambil kesimpulannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan mengenai perlindungan hukum terhadap perawat wanita yang bekerja pada malam hari di Rumah Sakit Petala Bumi masih belum terpenuhi secara maksimal serta perawat wanita masih belum mengetahui secara menyeluruh terkait hak-hak yang seharusnya didapatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
No other version available