Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Dalam Transaksi Online Antara Shopee Dengan Konsumen Dipekanbaru
Jual Beli Secara Online muncul karena zaman yang sudah maju dan segala sesuatu dapat dilakukan hanya dengan bermodalkan Handphone dan internet saja. Dalam era digital saat ini transaksi online menjadi salah satu metode utama dalam berbelanja, namun tidak lepas dari berbagai permasalahan sebagai contoh perlindungan konsumen. Jual Beli secara online ini sudah menjadi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya dipekanbaru yang dimana masyarakat menggunakan Shopee yang digunakan untuk tempat melakukan jual beli yang bertujuan ingin melakukan transaksi jual beli dengan mudah. Perlindungan jual-beli ditetapkan mengacu pada Undang – Undang perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999, lalu bagaimana dengan akibat hukum hukum jual-beli dalam transaksi online ketika barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi yang diiklankan dan bagaimana pertanggung jawaban penjual Terhadap penjualan online ketika barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi yang diiklankan. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam skripsi ini metode hukum empiris yang maksudnya adalah pendekatan penelitian hukum yang menggunakan data empiris mengenai perilaku manusia, termasuk perilaku verbal yang didapat melalui wawancara serta perilaku yang dapat diamati secara langsung. Maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara, kuisioner, dan dokumentasi, dibandingkan atau dihubungkan berdasarkan undang – undang pendapat pakar hukum juga maupun teori hukum yang memiliki kaitan dengan penelitian. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan penarikan secara deduktif. Metode deduktif ini adalah penarikan hal – hal yang bersifat umum menjadi hal yang bersifat khusus Hasil penelitian menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan jual-beli Handphone secara online pada Shopee dipekanbaru baik dari sudut pandang penjual handphone maupun dari sudut pandang konsumen Shopee dan akibat hukum ketika barang yang telah dipesan oleh konsumen tidak sesuai dengan deskripsi yang penjual iklankan. Penulis juga menggunakan pendapat yang didapat dari lembaga BPSK sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa antara penjual dan konsumen. Penulis menjelaskan secara rinci berdasarkan data yang didapat dari lapangan. Selanjutnya yaitu bagaimana pertanggung jawaban penjual Terhadap penjualan online ketika barang yang dijual tidak sesuai dengan deskripsi yang diiklankan. Yang pada prakteknya masih belum berjalan dengan ketentuan peraturan yang ada
No other version available