Art Original
Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Di Wilayah Badan Narkotika Nasional Daerah Kota Dumai
Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia saat ini adalah tindak pidana narkotika. Peredaran narkotika di Indonesia semakin marak, hal itu dapat kita lihat fakta-fakta yang ada sekarang bahwa Indonesia tidak lagi sebagai tempat peredaran narkotika bahkan telah menjadi tempat untuk memproduksi narkotika. Hal ini dikarenakan Indonesia dengan jumlah penduduk yang tinggi menjadikan daya tarik tersendiri bagi para pelaku kajahatan narkotika. Tercatat selama kurun waktu 2021-2022 BNN Kota Dumai berhasil mengungkap 8 kasus peredaran gelap narkoba golongan I jenis ganja dan shabu dengan jumlah 10 tersangka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya dan faktor penghambat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika golongan I di Wilayah Kota Dumai oleh Badan Narkotika Nasional kota Dumai. Jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum empiris/penelitian hukum sosiologis. Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah diskriptif dan cenderung menggunakan analitis. Penelitian yang dilakukan berlokasi di Badan Narkotika Nasional Kota Dumai. Penulis menggunakan metode wawancara untuk memperoleh data. Kemudian menggunakan metode induktif sebagai sarana penarikkan kesimpulan. Upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dalam menanggulangi penyalahguaan Narkotika Golongan I di Wilayah Kota Dumai yakni melakukan upaya Pre-emtif kepada masyarakat di segala lingkungan, melakukan upaya preventif seperti pengawasan masyarakat, dan melakukan tindakan represif kepada pengguna dan pengedar. Dalam melaksankan tugasnya adapun faktor hambatan bagi badan narkotika nasional antara lain kurangnya tenaga kerja, sarana dan prasarana yang kurang memadai, rendahnya peran serta masyarakat, penegakkan hukum yang lemah, dan anggaran yang
No other version available