Art Original
Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau (bnnp) Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Terjadinya kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah letak geografis yang berhadapan langsung dengan perbatasan Selat Malaka (Malaysia) sebagai sumber terjadinya peredaran narkotika. Selain itu peredaran narkotika yang terjadi dimulai dengan adanya beberapa modus operandi oleh sekelompok kartel narkoba. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah faktor yang mempengaruhi terjadinya peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti dan bagaimana upaya penanggulangan peredaran narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau di Kabupaten Kepulauan Meranti. Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan. Dan sifat penelitian ini yaitu deskriptif analitis. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti mengalami lonjakan. faktor-faktor yang mempengaruhi peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu minimnya edukasi, lemahnya perekonomian, adanya pelabuhan tikus sebagai jalur peredaran, lemahnya pengawasan dan patroli dan minimnya anggaran pengawasan. Oleh karena faktor tersebut kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti dari tahun 2021, 2022 dan 2023 mengalami lonjakan. Pada tahun 2021 tercatat ada 62 kasus dan 103 tersangka, di tahun 2022 tercatat ada 74 kasus dan 118 tersangka hingga tahun 2023 terhitung dari bulan Januari – Mei tercatat ada 27 kasus dan 33 tersangka. Maka dari itu dengan adanya lonjakan kasus tersebut Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau melakukan upaya penanggulangan Peredaran Narkotika di Kabupaten Kepulauan Meranti mulai dari peningkatan pengawasan, pelaksanaan P4GN ( Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan menerapkan program Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar).
No other version available