Art Original
Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Penipuan di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
Penipuan merupakan salah satu kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan berkembangnya jaman modus-modus penipuan juga sudah berbagai macam. Kejahatan penipuan ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah hukum Polsek. Sehingga untuk melihat upaya penanggulangan tindak pidana penipuan ini tidak hanya bisa berdasarkan kacamata hukum pidana, namun juga harus dilihat secara kajian kriminologi. Kajian kriminologi untuk dapat dapat menjabarkan secara menyeluruh, sehingga tindak pidana penipuan dapat ditangani secara efektif. Masalah pokok dalam penelitian ini bagaimana apa faktor yang menyebabkan timbulnya kejahatan penipuan yangterjadi di wilayah hukum polsek senapelan dan bagaimana tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penipuan di wilayah hukum Polsek Senapelan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini yaitu Kanit Reskrim Polsek Senapelan dan penyidik Reskrim Polsek Senapelan dengan teknik pengambilan sampel secara Accidental Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan penipuan pengaruhi berbagai faktor, antara lain pada faktor masyarakat, factor kultur budaya dan faktor lingkungan. Mudahnya pelaku tindak pidana karena adanya peluang dari masyarakat itu sendiri yang dengan mudah tergiur dengan modus atau iming-iming yang diberikan oleh pelaku, mudah percaya dan kurangnya ilmu pengetahuan, akibatnya pelaku tindak pidana dapat dengan mudah memanfaatkan situasi dengan memiliki trik-trik seperti itu, dan upaya Penegakan hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para penegak hukum yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya yang dilakukan menggunakan upaya damai dalam rangka dilakukan musyawarah terlebih dahulu di antara kedua belah pihak, dalam hal ini masyarakat diberi pengetahuan dan berusaha untuk memahami nilai-nilai dan atau norma-norma yang berlaku pada masyarakat itu sendiri. Upaya penegakan dengan mengantisipasi keadaan dimana dilakukannya musyawarah tersebut untuk mewujudkan perilaku masyarakat, dengan begitu masyarakat juga tidak kehilangan rohnya sebagai negara yang bepancasila.
No other version available