Art Original
Studi Komparatif Tentang Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam
Eksistensi kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) masih menjadi suatu fenomena yang ada di tengah masyarakat dan mulai marak terjadi. LGBT dipandang sebagai orientasi seksual abnormal yang dapat dialami oleh siapa saja, baik itu perempuan ataupun lakilaki. Gerakan progresif LGBT pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan hak asasi manusia sebagai bentuk mengidentifikasi diri mereka antara lesbian atau gay, termasuk mengoptimalkan pengakuan terhadap hak- hak materi yaitu pernikahan. Namun penyimpangan dari orientasi seksual yang identik sekali dengan LGBT sangat bertentangan terkhususnya dalam kehidupan sosial. Masalah pokok dapam penelitian yang penulis lakukan adalah terjadi perbedaan perlakuan dan sikap dari Hukum Potif di Indonesia dengan perlakuan Hukum Islam mengenai perilaku dengan orientasi seksual menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Meskipun pada prinsipnya hukum positif juga memandang bahwa perilaku menyimpang itu tidak dibenarkan, hanya saja tidak ada ketegasan sikap. Penelitian ini menggunakan jenis Komparatif, penelitian ini menggunakan pendekatan Deskriptif Kualitatif. Data yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan data-data sekunder. Proses pengumpulan data yang penulis lakukan adalah menggunakan bahan-bahan kepustakaan dengan metode dokumentasi. Analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Penarikan kesimpulam yang penulis gunakan yaitunya melalui metode indukif, dimana penulis akan menjabarkan semua data yang berkenaan dengan penelitian, kemudian melakukan analisa secara mendalam sehingga kesimpulan akhir dapat ditarik dan menghasilkan kesimpulan yang representatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perilaku penyimpangan seksual sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) sangat bertentangan dengan norma, etika, dan moral yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Apabila kita perhatikan secara spesifik, dalam hukum positif di negara kita tidak mengatur secara lengkap mengenai hukuman bagi para pelaku penyimpangan seksual, sebut saja KUHP sebagai kitab pedoman bagi perbuatan pidana melalui Pasal 292 hanya mengatur larangan pelecehan seksual sejenis yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang yang belum dewasa. Berbeda dengan hukum positif di negara kita, Hukum Islam sangat tegas dalam menetapkan hukum bagi pelaku penyimpangan seksual LGBT, Islam memandang bahwa liwath adalah perbuatan Haram dan hukuman yang setimpal adalah hukuman mati.
No other version available