Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Modus Arisan Online Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
ABSTRAK Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis dan studi literatur tentang Fenomena Arisan Online di Indonesia. Arisan Online adalah kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial yang dilakukan oleh beberapa pihak di dalamnya dengan menggunakan metode perputaran uang tunai. Kasus penipuan dengan modus Arisan Online banyak dilakukan di berbagai media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram. Namun selain dampak positif, ada juga dampak negatif melalui pembangunan ini. Penelitian ini menjelaskan bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang mengalami kerugian akibat arisan berbasis online ditinjau dari Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan bagaimana penegakan hukum terhadap pemilik arisan online yang tidak berizin. Pada April 2023 lalu kasus arisan di Pekanbaru bermula ketika sang owner menyebarkan informasi tentang arisan melalui media sosial. Namun, setelah tanggal jatuh tempo yang disepakati, owner arisan tersebut melarikan diri. Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi peserta arisan online dari penipuan oleh owner dengan modus Arisan Online
No other version available