Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Produk Yang Tidak Sesuai Gambar Dan Cacat Dalam Transaksi Ecommerce Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
E-commerce adalah model bisnis modern yang tidak memerlukan kehadiran fisik atau verbal dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Ketersediaan e-commerce membawa tingkat kenyamanan yang belum pernah terjadi sebelumnya kepada pelanggan. Pelanggan tidak hanya terhindar dari kerumitan meninggalkan rumah untuk berbelanja, tetapi mereka juga memiliki akses ke lebih banyak pilihan produk dan layanan dengan biaya yang jauh lebih murah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha dalam e-commerce menurut undang-undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang no.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundangundangan, literatur, pendapat ahli, jurnal dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan Konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pelaku usaha tersebut melalui Lembaga penyelesaian sengketa konsumen dengan peradilan umum (litigasi) Konsumen juga dapat menyelesaikan permasalahannya melalui jalur diluar pengadilan (non litigasi). Konsumen yang dirugikan akibat menerima barang tidak sesuai gambar tersebut memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
No other version available