Art Original
Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Di Cv. Rio Travel Group Di Kecamatan Seberida
Pada saat ini perkembangan arus globalisasi ekonomi berkembang sangat pesat, Terutama dibidang transportasi karena guna untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat yang didukung oleh peningkatan kualitas sumber daya manusia salah satunya adalah sistem transportasi darat. Dalam sistem perjanjian yang digunakan dalam rental mobil yaitu adalah sewa menyewa dan menggunakan sistem perjanjian tertulis yang digunakan sebagai aturan. Dalam praktek perjanjian sewa menyewa mobil tidak semuanya berjalan sesuai dengan baik. Masih saja terjadi wanprestasi yang dilakukan penyewa dalam hal perjanjian sewa menyewa mobil. Berdasarkan uraian diatas maka timbul masalah, yaitu bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Rio Travel Group, bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Rio Travel Group. Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Sosiologis yaitu dengan cara survey, yaitu yang dilaksanakan langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan kuesioner terhadap responden. Metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yaitu induktif dengan menghubungkan hal-hal yang bersifat khusus dengan hal-hal yang bersifat umum. Dalam hasil penelitian yang dilakukan penulis,dapat disimpulkan Pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil antara CV. Rio Travel Group dengan penyewa dilakukan secara tertulis, dimana perjanjian tersebut dilakukan secara baku yaitu penyewa harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh salah satu pihak CV. Rio Travel Group. Isi perjanjian sewa menyewa pada Cv. Rio Travel Group memuat Hak dan Kewajiban masing-masing pihak sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Namun perjanjian tersebut terjadi ketidak sesuaian berupa yaitu penyewa mengendarai mobil keluar dari provinsi tanpa adanya persetujuan terlebih dahulu dari CV. Rio Travel Group, dan mengalihkan/memindahtangankan mobil. Terjadinya wanprestasi oleh pihak penyewa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Rio Travel Group sehingga proses penyelesaian yang dilakukan oleh pemberi sewa didahului secara kekeluargaan atau secara non litigasi, yaitu penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan mengedepankan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara penyewa dan pemberi sewa.
No other version available