Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Paket Yang Gagal Dikirim Oleh Jasa Ekspedisi Shopee Express Pekanbaru
Semakin maraknya antusias masyarakat terhadap belanja daring menjadi suatu pemicu pelaku usaha untuk menyelenggarakan perusahaan jasa yang bergerak dalam bidang pengiriman barang. Salah satunya Jasa Pengiriman barang oleh PT. Shopee Express yang diciptakan oleh Perusahaan Shopee yang bergerak dalam bentuk marketplace untuk mempermudah konsumen untuk memenuhi kebutuhan dengan jenis produk yang beragam. Pada dasarnya Perusahaan ekspedisi yang bergerak dalam bidang jasa pengiriman barang dituntut untuk selalu memberikan kepuasan dan kenyamanan bagi penggunanya. Akan tetapi dalam hal ini banyak ditemukan keluhan oleh konsumen mengenai kegagalan dalam pengiriman barang ke alamat tujuan oleh jasa ekspedisi Shopee Express. Dengan demikian menjadikan konsumen sebagai pihak yang paling rentan mengalami kerugian. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini diarahkan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap kegagalan dalam pengiriman paket ke alamat tujuan oleh jasa ekspedisi shopee express di gudang cabang SM.Amin Kota Pekanbaru dan juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab yang diberikan oleh Perusahaan Shopee Express Kota Pekanbaru Terhadap kegagalan pengiriman barang ke alamat tujuan konsumen. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis yakni penelitian yang dilakukan melalui pengamatan secara langsung di lokasi penelitian yang bertujuan untuk menghasilkan gambaran mengenai suatu kejadian secara sistematis. Adapun hasil dalam penelitian ini adalah bentuk Perlindungan Konsumen terhadap kegagalan dalam Pengiriman Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi Shopee Express Di gudang Cabang SM. Amin Kota Pekanbaru sudah menerapkan perlindungan hukum yang sesuai dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yaitu memberikan layanan pengaduan di call center terkait pesanan yang tidak dapat diterima oleh konsumen dan juga memberikan kompensasi berupa pengembalian dana sepenuhnya pada barang yang gagal dikirim. Mengenai tanggung jawab yang diberikan oleh perusahaan shopee express di gudang cabang SM. Amin Kota Pekanbaru terhadap kegagalan pengiriman barang dengan memberikan sebuah ganti rugi berupa pengembalian dana apabila paket gagal diterima konsumen dan juga berupa garansi apabila barang yang diterima dalam keadaan rusak yang disebabkan oleh jasa kirim. Akan tetapi masih ditemukan dalam proses pengajuan pengembalian dana belum sepenuhnya dilakukan dengan baik. Dikarenakan masih ditemukan konsumen yang tidak mendapatkan kompensasi seperti yang disebutkan oleh jasa kirim. Kata Kunci: PT. Shopee Express, Jasa Pengiriman Barang, Tanggung Jawab
No other version available