Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Pembuktian Dalam Perkara Perbankan (studi Kasus)
Tindak pidana di bidang perbankan dapat dilakukan oleh pihak bank atau oknum pegawai bank yang memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau kepentingan orang lain. Contoh kasus nomor putusan 841/Pid.Sus/2021/PN.Pbr menunjukkan bahwa Tarry Dwi Cahya sebagai teller Bank BJB Cabang Pekanbaru dan Indra Osmer Gunawan Hutauruk sebagai Manager Konsumer Bank BJB Kantor Cabang Pekanbaru melakukan pencatatan palsu tanpa sepengetahuan orang lain untuk kepentingan diri sendiri, dan perbuatan Tarry Dwi Cahya termasuk dalam perbuatan perbarengan atau concursus realis. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana proses pembuktian dalam perkara Perbankan Studi Kasus Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN.Pbr dan bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim terhadap perkara Perbankan Studi Kasus Nomor 841/Pid.Sus/2021/PN.Pbr Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan menghubungkan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memutus Perkara Nomor: 841/Pid.Sus/2021/PN.Pbr Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci. Yakni mendeskripsikan masalah yang ditemukan saling berkaitan secara relavan dan secara logis dan yuridis untuk mengetahui gambaran secara terang dan rinci tentang perkara putusan 841/Pid.Sus/2021/PN.Pbr Berdasarkan hasil penelitian, Pembuktian dalam perkara Perbankan Tarry Dwi Cahya telah melakukan tindak pidana pencatatan palsu sebanyak 5 kali, yang termasuk dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Bukti surat dari Polri dan keterangan ahli OJK, serta pengakuan terdakwa dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) huruf a dan b KUHAP. Ditambah dengan Keterangan saksi memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 184 ayat (2) KUHAP. Terdakwa tidak mengikuti SOP dan tidak memenuhi persyaratan formil dalam beberapa transaksi tersebut. Proses pembuktian telah memenuhi ketentuan pembuktian bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur perbuatan pidana. Pertimbangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kumulatif Penuntut Umum, dan fakta-fakta persidangan, Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar atau alternatif kurungan selama 2 bulan jika denda tidak dibayar. Perbuatan terdakwa termasuk concurcus realis dan dikenai Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, Tentang Perbankan. Majelis hakim harus menghitung pidana berdasarkan maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan tersebut, maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
No other version available