Art Original
Tinjauan Yuridis Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
Transaksi jual beli tanah dilakukan dengan perjanjian untuk memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pembahasan dalam penelitian ini adalah yang pertama Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu dan Apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu pendekatan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata dan sesuai dengan kenyataan hidup di dalam masyarakat. Sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ni bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menulis fakta yang diteliti dilapangan tentang Tinjauan Yuridis Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu. Penyelesaian perjanjian jual beli yang terjadi pada hari jumat tanggal 26 oktober 2018 pihak pertama Yaitu Tuan Roma Kristiani Purba menghadap ke notaris terkait tentang permasalahan jual beli tanah kepada pihak kedua yaitu Tuan Rino Fajri, tuan Roma selaku pihak pertama mengikat dirinya untuk menjual dan menyerahkan sebidang tanah kosong seluas 5.505.5 M2 kepada pihak kedua yaitu tuan Rino. Kesepakatan kedua belah pihak terkait mengenai angsuran pembayaran Pertama sebesar Rp. 75.000.000, dan adanya kwitansi yang diberikan kepada pihak ke 2 dan sebesar Rp. 396.058.000 akan dibayarkan oleh pihak ke 2 setelah terbit surat keterangan ganti rugi atas nama pihak ke 2. Sisa dari pembayaran tersebut sebesar Rp. 396.058.000 jika pihak ke 2 lalai atas perjanjiannya untuk membayar maka dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 tiap hari. Dilakukan pembatalan perjanjian jual beli dengan diterbitkan akta pembatalan jual beli dan berikutnya di terbitkan akta pelepasan hak ganti rugi yang di bayarkan oleh Pihak Tuan Roma kepada Tuan Rino sebesar Rp 45.000.000. ( empat puluh lima juta rupiah) dan kemudian dalam akte pelepasan dan ganti rugi di sepakati terkait dengan Pengoperan dan penyerahan hak atas tanah tersebut dianggap tidak pernah terjadii atau batal dengan sendirinya, bilamana pihak kedua tidak mendapatkan izin untuk memperoleh sesuatu ha katas tanahtersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hambatan Dalam Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu diantaranya adalah pertama Para pihak tidak beri’tikad baik, Wanprestasi, dan Butuh waktu yang cukup lama.
No other version available