Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyelundupan Sepatu Bekas Impor Di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau
Tindak pidana penyelundupan merupakan suatu tindak pidana khusus yang merusak perekonomian negara dan keamanan serta kebersihan yang ada di negara tersebut. Terlebih lagi dapat merugikan industri pasar lokal yang ada di Indonesia. Penelitian ini akan berfokus pada upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan sepatu bekas impor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Riau. Fenomena penyelundupan sepatu bekas impor menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan merugikan industri dalam negeri. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat diungkapkan sejauh mana efektivitas dan efisiensi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam menanggulangi kasus penyelundupan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana bentuk pelaksanaan penegakan hukum di DITRESKRIMSUS Polda Riau pada kasus penyelundupan sepatu bekas impor dan yang kedua, Apa saja kendala yang dihadapi DITRESKRIMSUS Polda Riau untuk penegakan hukum pada kasus penyelundupan sepatu bekas impor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian secara empiris atau disebut sebagai penelitian hukum sosiologis. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan studi lapangan dan bersifat diskriptif analitis. Diperoleh melalui pengamatan, pengalaman, eksperimen. Dengan data primer dan sekunder yang digunakan. Alat pengumpulan primer adalah wawancara, sedangkan alat pengumpulan sekunder adalah Undang-Undang yang didukung oleh buku-buku, jurnal, dan artikel, dan lain sebagainya. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah pertama, bentuk pelaksanaan penegkan hukum yang dilakukan oleh DITRESKRIMSUS yaitu, proses penyedilikan dan penyidikkan, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik yang bertujuan untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dan untuk menentukan apakah penyelidikan dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku. Kedua, hambatan yang dialami oleh penyidik polri yang sangat besar adalah faktor geografis yaitu asal muasal barang bekas tersebut muncul. Suatu tindak pidana dapat berkurang apabila induk atau asal kejahatan tersebut dapat ditindak dengan tegas. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penyelundupan, Penyidik Polri
No other version available