Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Subdit Iv Oleh Unit Ppa Ditreskrimum Polda Riau
Penegakan hukum Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum mempunyai tugas melakukan penegakan hukum, salah satunya terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan melakukan penyidikan dan memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.. Kepolisian menjadi garda terdepan untuk menangani kasus KDRT, yakni melaksanakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masalah pokok dalam peneliti skripsi ini ialah Bagaimanakah Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Subdit IV Unit PPA Diskrimum Polda Riau dan Apakah Hambatan-Hambatan yang dihadapi oleh Subdit IV Unit PPA Diskrimum Polda Riau dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum Polda Riau. Jenis Metode penelitian hukum yang peneliti gunakan dalam penelitian skripsi ialah Penelitan hukum empiris yang dimana dengan kata lain yaitu penelitian hukum sosiologis dimana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian yaitu diskriptif analistis metode ini guna untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu Penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik PPA Polda Riau ialah dengan cara harus adanya delik aduan maka pihak penyidik akan membantu proses penetapan perlindungan seperti yang ada pada Pasal 15 Undang-Undang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta melakukan Wawancara kepada Korban dan juga Para saksi, serta meminta pernyataan dari pelaku serta Hambatan yang dialami oleh Pihak Kepolisian PPA Polda Riau dalam mengatasi Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga antara lain ialah Terkendala pada alat bukti, Waktu wawancara saksi yang tidak sesuai dengan saksi, Korban sulit dihubungi, Korban emosi hingga kasus viral ke media, Keluarga korban dan pelaku yang tidak dapat dimintai keterangan, Keterlambatan korban dalam melaporkan sehingga hilangnya bukti, Adanya SOP yang harus diikuti, dan Pemberkasan yang cukup memakan waktu sekitar 2 bulan.
No other version available