Art Original
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Diwilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Kejahatan dan pelanggaran merupakan permasalahan yang kompleks dan menarik untuk dibicarakan. Pencurian yang terjadi di tengah-tengah masyarakat khususnya wilayah Kota Pekanbaru jika ditinjau dari segi kawasan wilayah Kota Pekanbaru termasuk wilayah yang cukup besar dan rawan akan terjadinya pencurian. Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 363 mengatur tentang tindak pidana pencurian yang meliputi pengambilan barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara tidak sah. Apabila tindak pidana pencurian dilakukan di malam hari termasuk ke jenis pencurian dengan pemberatan, maka pelaku dapat dikenakan hukuman dengan lebih berat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru dan Apa Hambatan Dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru Metode yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab permasalahan yang peneliti angkat menggunakan metode penelitian pendekatan hukum empiris. Ditinjau dari jenisnya, maka penelitian ini tergolong dalam observational research atau empiris yang dilakukan dengan cara survey yaitu penelitian langsung dengan alat pengumpul data berupa wawancara, dan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif analisitis Hasil dari penelitian ini yaitu penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru memiliki dua upaya dalam penegakannya yaitu upaya preventif dan represif dimana upaya preventif ini yaitu upaya yang dimana komponen politik criminal yaitu bentuk pencegahan yang dilakukan sebelum terjadinya suatu tindak kejahatan sedangakan upaya represif mencegah suatu kejahatan lebih baik daripada menghukumnya dengan tujuan utama mengurangi hingga menghilangkan jumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku atau anggota masyarakat dan hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Hukum Polresta Pekanbaru adalah dimana sulitnya menemukan pelaku yang berada diluar kota pekanbaru dan dalam pengadilan para terdakwa yang diadili tidak bersikap jujur.
No other version available