Art Original
Tinjauan Hukum terhadap Pengangkatan Anak Tanpa Penetapan Pengadilan di Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Tahun 2022
Masyarakat yang melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan pengadilan melainkan masyarakat melakukan pengangkatan anak ini dengan cara hanya melakukan kesepakatan berdasarkan ucapan mulut saja, yang di mana hal ini akan membuat perlindungan hukum dan hak-hak anak ini akan menjadi tidak terpenuhi, yang dimana hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Rumusan masalah di dalam skripsi ini iyalah Bagaimana penyebab terjadinya pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kel. Kampung tengah Kec. Sukajadi, kota Pekanbaru, Bagaimana akibat hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kel. Kampung tengah Kec. Sukajadi, kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dilihat dari jenisnya termasuk pada penelitian empiris yang dimana peneliti menggunakan fakta yang telah terjadi dalam masyarakat untuk mendapatkan data dan juga menggunakan metode survey, yang dimana alat penulis dalam melakukan pengumpulan data menggunakan metode wawancara secara lansung dengan pihak yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan 1) Faktor penyebab terjadinya pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kel. Kampung tengah Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru adalah faktor ekonomi, namun alasan yang paling umum terjadinya pengangkatan anak juga disebabkan karena takut tidak ada keturunan. 2) Akibat hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan di Kel. Kampung tengah Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru antara lain anak angkat kehilangan haknya seperti hak masuk dalam tunjangan orang tua angkat jika ia adalah PNS dan haknya untuk mendapatkan wasiat wajibah dari peninggalan orang tua angkatnya. Selain itu tidak menjadikan anak angkat tersebut sebagai pewaris atau ahli waris orang tua angkatnya, dan orang tua angkatnya tidak menjadi wali nikah anak tersebut jika dia perempuan.
No other version available