Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi Jual Beli Pada Situs Belanja Online (online Shop) Berdasarkan Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru
Perkembangan hukum bisnis saat ini berkembang sangat pesat. Selain itu perkembangan teknologi juga semakin maju dan hukum harus mengikuti perkembangan jaman. Di Indonesia mulai berkembang istilah suatu perbuatan yang disebut dengan transaksi jual beli secara online (e-commerce). Tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan masalah hukum. Dalam hubungannya dengan undang-undang perlindungan konsumen di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu toko online yang melakukan kegiatan transaksi jual beli online adalah @sleepwalking.cloth, penulis dapat merumuskan masalah pokok diantaranya: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi online menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. kedua, apa hambatan pelaksanaan Transaksi Jual Beli Online Melalui E-commerce Metode penelitian ini termasuk dalam penelitian survey dimana penulis mengamati secara nyata dilapangan agar terkumpulnya data sebagai bahan penelitian ini. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskripsi analisis yang bertujuan mendeskripsikan objek yang diamati melalui data dan kejadian nyata agar menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli online pada online shop @sleepwalking.cloth tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan transaksi jual beli online pada online shop @sleepwalking.cloth adalah tidak adanya tanggung jawab pelaku usaha terkait barang yang dijualbelikan dalam kondisi cacat. wanprestasi yang dilakukan oleh @sleepwalking.cloth, yakni penjual tidak melakukan kewajibannya dalam proses transaksi jual beli online, dimana ini adalah tindakan lalai oleh penjual.
No other version available