Art Original
Tinjauan Krimonologis Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Terjadi Di Wilayah Polres Dumai
Tindak pidana dalam kehidupan manusia merupakan gejala sosial yang akan selalu dihadapi oleh setiap manusia, masyarakat, dan bahkan negara. Kenyataan telah membuktikan bahwa tindak pidana hanya dapat dicegah dan dikurangi tetapi sulit diberantas secara tuntas. salah satunya adalah tindak pidana narkotika. Mengenai tindak pidana narkotika ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga saat ini, tindak pidana narkotika di wilayah polres Dumai tiap tahun masih kerap kali terjadi di tengah masyarakat yang dilatarbelakangi oleh keadaan ekonomi yang semakin terpuruk. Karena masih terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum khususnya kepolisian dalam menangani tindak pidana tersebut secara tegas. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika dan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di wilayah polres Dumai. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan penelitian observasi atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer didapatkan melalui hasil kuesioner pelaku tindak pidana narkotika, dan wawancara dengan pihak Kasat, Penyidik Satres Narkoba Polres Dumai, serta Dosen Pidana UIR. Sedangkan, data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitif yang memberikan sebuah gambaran suatu objek penelitian melaui data yang telah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa tindak pidana narkotika ini terjadi karena beberapa faktor antara lain terdiri dari faktor lingkungan, keluarga, ekonomi, dan stress atau emosional. Sedangkan, upaya kepolisan dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di wilayah Polres Dumai adalah dalam bidang preventif berupa mendekatkan dengan kegiatan postif yaitu memperbanyak ibadah, berada pada lingkungan positif, dan sering mengikuti penyuluhan hukum yang diadakan pihak kepolisian. Sedangkan, peranan kepolisian dalam bidang represif melakukan penyelidikan dan penyidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penutut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan. Kata Kunci: Kriminologis, Penanggulangan, Tindak Pidana Narkotika
No other version available