Text
Tinjauan Yuridis Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Saat Penyidikan Di Wilayah Polres Kampar (studi Kasus Tindak Pidana Asusila)
Setiap orang yang melakukan tindakan kejahatan, seperti tindakan asusila, pencabulan, atau pemerkosaan harus bertanggungjawab atas semua tindakannya. Hal ini juga berlaku pada anak pelaku pidana asusila. Sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 281 Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka setiap anak pelaku kejahatan harus ditindak sekaligus dilindungi. Permasalahan dalam hal ini adalah bagaimanakah Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Saat Penyidikan Di Wilayah Polres Kampar (Studi Kasus Tindak Pidana Asusila), serta hambatan dalam memberikan perlindungan bagi anak yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Saat Penyidikan Di Wilayah Polres Kampar. Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis. Dengan pendekatan deskriptif, yaitu menggambarkan secara terperinci tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pada Saat Penyidikan. Penelitian ini dilaksanakan pada Polres Kampar, khususnya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa Upaya yang dilakukan Penegak Hukum (Kepolisian) dalam kerangka perlindungan hukum terhadap Anak yang menjadi pelaku tindakan asusila yaitu melalui Diskresi Kepolisian, dan Pelaksanaan Diversi Selain itu, juga dapat dilihat dari hak anak diperlakukan secara manusiawi serta didampingi penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan, mendapatkan perlakukan yang manusiawi dan terlepas dari tindakan kekerasan dan diskriminasi, tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa, dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak, anak perlu dirahasiakan dan tidak dipublikasikan. Kendala yang dihadapi dalam penerapan diskresi kepolisian terhadap anak pelaku kejahatan adalah aturan yang berlaku dalam sistem hukum yang ada mewajibkan penyidik untuk menindak lanjuti perkara-perkara yang masuk, Artinya setiap perkara yang masuk dalam sistem peradilan pidana diharapkan polisi melakukan tindakan untuk melakukan penangkapan.
No other version available