Art Original
Studi Tentang Persepsi Tokoh Adat Masyarakat Rokan Hulu Terhadap Pernikahan Sesuku
Pernikahan sesuku adalah pernikahan yang dilakukan antara dua orang yang memiliki suku dan induk yang sama. Masyarakat Rokan Hulu khususnya Kecamatan Kepenuhan memiliki persepsi bahwa pernikahan sesuku tidak boleh dilakukan. Larangan melakukan pernikahan sesuku ini masyarakat di Kecamatan Kepenuhan memandang bahwa hubungan sesuku itu merupakan hubungan keluarga. Masyarakat Kecamatan Kepenuhan memiliki kepercayaan bahwasanya, bagi anak kemenakan yang menikah sesuku akan mendapatkan sanksi adat yang sudah diyakini sejak zaman ninik moyang terdahulu dengan istilah “ di ateh indok bepucuk, di bawah indok bo uwek, di tongah-tongah dimakan kumbang” istilah adat di atas ibarat sebatang pohon yang tidak mau berkembang dan tumbuh secara baik, seperti itu kelak rumah tangga yang melakukan pernikahan sesuku tersebut. Metode dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan etnografi. Jika dikait kan dengan psikologi lintas budaya, bahwasanya disetiap daerah akan memiliki aturan budaya dan tradisi dalam berperilaku pada kehidupan sehari-hari. Berbicara mengenai budaya ada tatanan didalamnya yang tidak lepas dari adat istiadat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi Tokoh Adat masyarakat Rokan hulu terhadap pernikahan sesuku dan keyakinannya terhadap larangan pernikahan sesuku. Hasil penilitian ini menunjukakan bahwa akibat perkembangan zaman pada saat ini aturan adat yang ada di Luhak kepenuhan sudah mulai sedikit berkurang, kondisi itu disebabkan oleh berkembangnya masyarakat dan induk Suku yang ada di Kecamatan Kepenuhan. Saat ini anak kemenakan juga mulai tidak melibatkan adat dalam setiap acara atau permasalahan apapun yang terjadi. Masyarakat juga sudah banyak berpendapat bahwa pernikahan sesuku boleh saja dilakukan asalkan agama tidak melarang. Artinya banyak anak kemenakan yang mulai tidak lagi melibatkan adat dalam setiap acara yang mereka perbuat. Namun ada sebagian tokoh adat yang masih memegang teguh aturan adat tentang larangan pernikahan sesuku, dan tidak mengizinkan anak kemenakannya untuk melakukan pernikahan sesuku.
No other version available