Art Original
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Pencurian adalah suatu tindakan mengambil barang baik secara keseluruhannya ataupun sebagian milik orang lain secara melawan hukum. Tindakan pencurian sendiri dikualifikasi menjadi beberapa yakni pencurian ringan, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pemcurian kendaraan bermotor. Tindak pidana yang sering terjadi ialah pencurian dengan pemberatan yang menjadi suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat yang pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Sehingga pemberian sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan lebih berat dari pada bentuk tindak pidana pencurian biasa. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penelitian yang dilakukan yaitu metode penelitian hukum empiris dengan dengan menggunakan observasi reaserch atau lapangan dengan cara survei secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang mengulangi tindak pidana di antaranya ialah faktor ekonomi, faktor kecanduan narkotika, faktor lingkungan, dan faktor pandangan masyarakat. Sehingga dapat dilakukannya berbagai upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti upaya pre-emtif, preventif, dan represif.
No other version available