Art Original
Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Pengiriman Barang Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 (studi Kasus Pt. J&t Express Pekanbaru Cabang Marpoyan Damai)
Di Kota Pekanbaru, pihak layanan jasa kirim yakni J&T Cabang Marpoyan Damai, tidak memenuhi perlindungan konsumen atas jaminan kelayakan dan kelancaran dalam pengiriman barang belum dilaksanakan secara maksimal. Konsumen atau pengguna jasa melakukan klaim terkait barang yang dikirim terlambat sampai ke tempat tujuan atau barang tidak sampai ke tempat tujuan atau barang mengalami kerusakan/hilang selama proses pengiriman barang karena beberapa faktor kemungkinan kelalaian yang sengaja atau tidak disengaja maupun keadaan memaksa yang disebabkan oleh pihak pengirim maupun ekspedisi yang menyebabkan kerugian. Permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen pengiriman barang berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan2)Apa yang menjadi KendalaYang dialami Oleh J&T Cabang Marpoyan Damai Dalam Memenuhi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab tujuan-tujuan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitianhukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan kuesioner. Pelaksanaan perlindungan konsumen pengiriman barang bedasarkan undangundang nomor 8 tahun 1999 (studi kasus PT. J&T Express Pekanbaru Cabang Marpoyan Damai) bahwa konsumen tidak memperoleh ganti rugi dari pihak J&T Cabang Marpoyan Damai karena tidak terpenuhinya syarat yang diajukan oleh pihak J&T Cabang Marpoyan Damai terhadap konsumen. Terhadap barang yang dikirimkan, konsumen tidak mengemasnya dengan sebaik mungkin, seperti tidak mengemas dengan menggunakan kayu agar tidak mudah cacat dan rusak. Kemudian konsumen tidak mendaftarkan asuransi terhadap barang kterlebih dahulu. Maka, dalam hal ini pihak J&T Pusat tidak dapat bertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi secara penuh terhadap konsumen. Sehingga, tidak terlaksananya perlindungan hukum bagi konsumen J&T Cabang Marpoyan Damai. faktor-faktor yang menjadi kendala dalam terlaksananya perlindungan hukum terhadap konsumen, yakni sebagai berikut: Faktor Konsumen Sendiri, Faktor Infrastruktur, Faktor Hari Besar dan Faktor Cuaca.
No other version available