Art Original
Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Polres Dumai
Pada penelitian ini lebih ditekankan kepada penerapan restorative justice terhadap penyelesaian kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan di luar pengadilan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Dumai pada tahun 2021 yang dimana bahwasanya restorative justice masih hal baru dalam sistem peradilan pidana serta belum pernah ditelitinya terkait penerapan restorative justice tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang mengakibatkan luka berat bagi korban khususnya di wilayah hukum Polres Dumai. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Dumai, serta bagaimana kendala dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Dumai. Penelitian yang dilakukan yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan observation research atau lapangan dengan cara survey secara langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang didapat dari responden baik melalui wawancara maupun hasil penelitian kepustakaan untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa penerapan restorative justice terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polres Dumai dilaksanakan berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, yang mana kasus yang ada diselesaikan diluar peradilan dengan cara diversi yaitu memanggil pihak-pihak yang terlibat kemudian melibatkan tokoh masyarakat seperti rt/rw dan membuat surat perdamaian . Sedangkan penerapan restorative justice terhadap tindak pidana lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah masih mengalami beberapa hambatan diantaranya faktor substansi hukum, faktor dari aparat penengak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum. Kata Kunci: Diversi, Restorative Justice, Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Anak
No other version available