Art Original
Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Yang Dilaksanakan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, Pasal 7 memberikan penjelasan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah berumur 19 (sembilan belas tahun) untuk menikah, Perkawinan di bawah umur pada umumnya tidak dianjurkan karena perkawinan di bawah umur dari segi umur belum matang dan belum siap mental dan fisik untuk berumah tangga. Pada penelitian ini ada beberapa rumusan masalah hukum, yakni sebagai berikut: Pertama, Bagaimana pelaksanaan perkawinan di bawah umur yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru ?. Kedua, Apa faktor-faktor yang mempengaruhi dilaksanakannya perkawinan di bawah umur ?. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis empiris, Observational Research adalah dengan cara survey secara langsung kelapangan untuk mengumpulkan data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni: Pertama, terhadap pelaksanaan perkawinan adanya batasan usia perkawinan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yaitu pria dan wanita telah ber 19 tahun, terdapat kenaikan sebanyak 22 para pihak yang melakukan pernikahan dibawah umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenayan Raya, jika di bandingkan tahun 2018 sebelum di sah kan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 terdapat 10 para pihak yang melakukan pernikahan dibawah umur, peningkatan tersebut terjadi karena masyarakat tidak mengetahui aturan terbaru mengenai perkawinan. Kedua faktor- faktor yang mempengaruhi dilaksanakannya perkawinan dibawah umur di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tenayan Raya yakni: faktor dominan dikarenakan telah hamil diluar nikah, faktor ekonomi, pergaulan bebas, dan faktor lain yaitu kurangnya kesadaran hukum pada masyarakat dan ketidaktegasan aparat pemeritah dalam menerapkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dibawah umur.
No other version available