Art Original
Problematika Pemberian Dispensasi Perkawinan Terhadap Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Diwilayah Pasir Putih Desa Baru
Perkawinan..di Indonesia..telah..diatur oleh negara, Negara memberikan perhatian sekaligus memiliki tanggung jawab dalam mengontrol serta memberikan pengarahan mengenai perkawinan yang merupakan Institusi sosial dalam melindungi dan menjunjung harga diri perempuan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, Dalam pasal 7 ayat 1 yang baru disebutkan, bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Meskipun telah menetapkan batasan usia perkawinan sedemikian rupa di dalam peraturan perundang-undangan, tidak menutup kemungkinan seseorang melangsungkan perkawinan dibawah umur. Maka secara lebih konkret, masalah penelitian ini yakni Apa saja Problematika jika diberikannya dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur dan Bagaimana Akibat hukum jika diberikannya dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur di wilayah Pasir Putih Desa Baru. Namun realita yang terjadi di masyarakat perkawinan dibawah umur ini menimbulkan dampak terhadap keharmonisan dalam perkawinan, dimana karena keinginan melangsungkan perkawinan namun belum mencapai kematangan psikis atau bisa dikatakan belum cukup umur menyebabkan kelabilan dalam berumah tangga dan menimbulkan ketidakseriusan dalam melangsungkan perkawinan tersebut. Metode yang digunakan yakni, metode Induktif, yaitu dengan mengambil fakta-fakta atau data-data yang berhubungan dengan penelitian, dianalisa kemudian diambil kesimpulan secara umum. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui apa saja Problematika jika diberikannya dispensasi perkawinan terhadap anak dibawah umur dan Untuk mengetahui Bagaimana Akibat hukum jika diberikannya dispensasi perkawinan terhadap anak yang dibawah umur Di Wilayah Pasir Putih Desa Baru. Maka untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut dibutuhkan persiapan yang matang sebelum melangsungkan perkawinan, termasuk didalamnya adalah usia yang matang untuk menikah. Problematika yang timbul dalam rumah tangga bagi pasangan yang mendapatkan dispensasi perkawinan, yakni Masalah ekonomi/keuangan, meningkatnya kasus perceraian dini, meningkatnya angka kematian ibu saat hamil atau melahirkan, dari segi sosial rentan pula terjadi kekerasan dalam rumah tangga, begitupun anak laki-laki yang menikah di usia muda, karena keterbatasan dan ketidakmatangan emosi untuk berumah tangga akan cenderung menjadi pelaku kekerasan dan akibat hukumya Anak yang menikah di bawah dibawah umur dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum dan dapat memenuhi hak dan kewajiban sebagai suami istri. Kata Kunci : Problematika, Perkawinan di Bawah Umur, Akibat hukum.
No other version available