Art Original
Peran International Civil Aviation Organization (icao) Dalam Pencegatan Penerbangan Sipil Menurut Chicago Convention 1944
Adapun ICAO yang merupakan organisasi penerbangan tertinggi di dunia, yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam membuat aturan aturan penerbangan sipil dibawah naungan PBB. Masih banyak ataupun terdapat beberapa penerbangan sipil yang melanggar aturan yang telah dibuat. Oleh karena hal itu maka dilakukan lah suatu pencegatan di suatu negara yang dilanggar wilayah maupun lintasan penerbangan udaranya yang berpedoman kepada aturan-aturan yang dibuat oleh ICAO. Permasalahan penelitian yaitu, Apa yang menjadi penghambat oleh suatu negara dalam melakukan Tindakan pencegatan terhadap pesawat sipil yang melintasi wilayah suatu negara yang mana masih banyak aturan ataupun pedoman dalam melakukan pencegatan itu masih belum terlaksana dengan baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mana meneliti tentang peran penting ICAO sebagai organisasi tertinggi penerbangan dunia dalam menghadapi hambatan-hambatan dalam hal pencegatan penerbangan. Adapun penulisan ini bersifat deskriptif, yang artinya penelitian dijelaskan dan digambarkan secara rinci, jelas dan sistematis. Hasil penelitian ialah peran yang diambil oleh ICAO sangatlah penting dikarenakan aturan-aturan yang dibuat oleh ICAO termasuk aturan pencegatan dan prosedur dalam melakukan nya harus lah diterapkan ataupun dilakukan oleh semua negara yang ada didunia. Jika ada pesawat penerbangan sipil yang melanggar wilayah suatu negara, maka hendaklah negara tersebut berpedoman pada aturan yang ditetapkan oleh ICAO yang tercantum dalam pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944 tentang hal-hal yang harus dilakukan dalam pencegatan dan pada Annex 2 Appendix 2 Konvensi Chicago 1944 yang mengatur tentang tata cara dan prosedur pencegatan. Kata Kunci : ICAO, Pencegatan Penerbangan Sipil, Chicago Convention 1944
No other version available