Art Original
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/puu-xviii/2020 Atas Uu No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Pengadilan pajak yang sistem lembaganya merupakan dua kekuasaan negara saat ini menimbulkan keraguan, karena Pengadilan Pajak harus bertindak independen dan adil dalam memberikan keputusan, Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewenangan Menteri Keuangan terkait mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dan perwujudan Pengadilan Pajak yang independen setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-XVIII/2020. Adapun masalah pokok dalam penelitian skripsi ini pertama, Bagaimana analisis yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 10/PUUXVIII/2020 atas UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Kedua, Upaya hukum apa yang dapat dilakukan agar Pengadilan Pajak dapat menjalankan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Adapun jenis Metode penelitian hukum yang penulis gunakan ialah Metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis artinya bahwa penelitian ini termasuk lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan secara tepat serta menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kewenangan Menteri Keuangan dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak hanya bersifat administratif dalam menindaklanjuti hasil dari pemilihan Ketua dan Wakil Ketua yang diajukan kepada Presiden setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam perubahan mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dapat mendorong perwujudan independensi Pengadilan Pajak. Independensi dalam Pengadilan Pajak perlu diberi perhatian mengingat masih terdapat beberapa kelemahan yang menjadikan Pengadilan Pajak belum sepenuhnya Independen.
No other version available