Art Original
Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet Di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bangko Pusako
Retribusi daerah dapat digolongkan menjadi tiga golongan yakni retribusi jasa umum, retribusi jenis usaha dan retribusi perizinan tertentu. Perizinan penangkaran sarang burun walet masuk kepada retribusi perizinan tertentu. Indonesia adalah negara yang menghasilkan sebagian besar sarang burung walet di dunia. Salah satu dampak buruk yang sering sekali terjadi dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, dikarenakan bangunan sarang burung walet berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat yang mengakibatkan pencemaran lingkungan (polusi suara, polusi udara) dan sumber penyakit. Maka pemerintah daerah mentertibkan usaha penangkaran sarang burung walet dalam suatu peraturan yang mengatur mengenai izin sarang burung walet. Kabupaten Rokan Hilir masih banyak sekali yang meresahkan warga. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Izin Penangkaran Sarang Burung Walet di Kabupaten Rokan Hilir Kecamatan Bangko Pusako, dan Bagaimana Sanksi Yang Di Berikan Terhadap Pengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet Yang Tidak Memiliki Izin. Jenis penelitian adalah observational reseach atau yang dimaksudkan dengan bentuk survey, merupakan penelitian yang menggunakan wawancara sebagai alat penyatuan data pokok dengan mengangkat sampel dari suatu populasi.. Sifat penelitian deskriptif yaitu menggambarkan keadaan subjek atau objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak sebagai mana adanya. Pelaksanaan Perda No 7 Tahun 2019 dilakukan dengan cara mendaftar tentang perizinan bangunan sarang burung walet, di website www.oss.co.id dan memenuhi syarat seperti, Surat permohonan, akte pendirian perusahaan, KTP pemilik usaha, NPWP, Bukti pendaftaran OSS, Surat keterangan, Surat pernyataan kesanggupan memelihara kelestarian lingkungan, IMB, SPPL, Bukti prmbayaran pajak sarang burung walet, lunas pembayaran PBB 2 tahun terakhir, kepemilikan tanah, foto 4X6, dan Untuk perpanjangan izin wajib melampirkan bukti pengawasan limbah satu tahun terakhir dari DLH dan Sanksi yang di berikan yaitu perbuatan melawan hukum, pembatalan/pencabutan izin, penutupan usaha yang dapat dilakukan oleh Bupati, sanksi admnistrasi dan sanksi pidana.
No other version available