Art Original
Tinjauan Yuridis Tentang Pemenuhan Hak Hadhanah Bagi Anak Pasca Perceraian Diwilayah Hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021
Hadhanah merupakan kewajiban bagi kedua orang tua baik ketika masih didalam hubungan perkawinan maupun setelah terjadinya perceraian. Pemeliharaan anak atau hadhanah merupakan kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri. Pemenuhan hak anak merupakan kegiatan untuk menjamin kebutuhan, melindungi dan memberikan apa yang seharusnya anak dapatkan seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, diasuh dan dipelihara oleh orang tuanya sendiri. Tidak terpenuhinya hadhanah terhadap anak dapat memberikan dampak yang besar bagi kehidupan anak dimasa mendatang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris, yang disebut juga penelitian lapangan. Sifat penelitian yang digunakan adalah sifat penelitian kualitatif. Penelitian ini dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan kuisioner. Data sekunder yang menjelaskan landasan teori dalam penelitian ini seperti Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini membahas mengenai Tinjauan Yuridis Tentang Pemenuhan Hak Hadhanah Anak Pasca Perceraian yang bertujuan untuk mengetahui apakah ketika terjadi perceraian kewajiban hadhanah dijalankan dengan semestinya atau tidak diwilayah hukum pengadilan Agama Ujung Tanjung, serta juga ingin mengetahui apa perlindungan hukum dan akibat hukum jika kewajiban hadhanah itu tidak dilaksanakan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, diperoleh bahwa pemenuhan hak hadhanah anak belum sepenuhnya terpenuhi, selain disebabkan karena faktor perceraian juga dikarenakan kurangnya kesadaran dan tingginya ego masing-masing pihak dalam hal menjalankan kewajibannya. Padahal didalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memuat kewajiban bagi orang tua untuk memelihara anaknya walaupun sudah tidak didalam hubungan perkawinan.
No other version available