Art Original
Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Eletronik Berdasarkan Undang-undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-benda Berkaitan Dengan Tanah
Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda lainnya merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2020 pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan secara Elektronik, Namun dalam Pelaksanaannya terdapat beberapa Permasalahan yang terjadi pada Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Kabupaten Kampar. Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimanakah Efektivitas Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik di Kabupaten Kampar? 2)Apa Faktor yang menjadi Penghambat dan Bagaimanakah Solusi Penyelesaiannya terhadap Pelaksanaan Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara Elektronik? Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris, data yang digunakan data primer dan data sekunder serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan penelitian ini. Efektivitas Pendaftaran HT secara Elektronik Di Kabupaten Kampar belum berjalan dengan baik, masih terdapat kendala-kendalan yang sering terjadi seperti belum siapnya Kementerian Agraria Mengenai Kualitas Jaringan/Sistem, banyak sertipikat, Surat Ukur, dan Persil yang belum divalidasi yang mana hal ini bertentangan pada Pasal 27 Peraturan Menteri Agrian Nomor 5 Tahun 2020 bahwa Salah satu Kesiapan BPN adalah Validasi Data. Selanjutnya Faktor Penghambat Pelaksanaan HT Elektronik yang Pertama Faktor Kualitas dan data Pertanahan masih banyak yang belum tervalidasi, kedua factor sarana dan Prasarana yang belum mendukung Pelaksanaan Elektronik, ketiga Pelayanan Hak Tanggungan tidak memberikan Akses pada tanah yang berasal dari Konversi lama (Hak Atas tanah yang belum memiliki Sertipikat), sedangkan menurut Pasal 10 UUHT bahwa hak atas tanah yang belum memiliki Sertipikat tetapi telah memenuhi syarat-syarat untuk didaftarkan maka Pemberian Hak Tanggungan dapat dilakukan bersamaan dengan Pendaftaran Hak atas tanah yang bersangkutan. Keempat aturan yang mengatur Penghapusan HT secara Elektronik belum cukup lengkap atau jelas. Dari permasalahan-permasalahan tersebut tentu Kementerian ATR/BPN perlu meningkatkan pelayanan dari berbagai Aspek mulai dari Aturan yang jelas dan tidak bertentangan, meningkatkan kinerja,meningkatkan Sarana dan Prasarana yang bertujuan agar Pelayanan HT Elektronik berjalan dengan Efektif.
No other version available