Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Jajanan Aditif Oleh Pedagang Kaki Lima Di Pascasarjana Universitas Islam Riau
ABSTRAK Pelaku usaha berupaya memenuhi permintaan konsumen dengan meluncurkan beragam jenis produk makanan untuk menarik minat konsumen dalam mengonsumsi hasil produksi mereka Pelaku usaha yang merugikan salah satu pihak maka perlu adanya perlindungan konsumen Yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasaran Indonesia.di Lembaga yang menangani pengawasan produk makanan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM Masalah pokok penelitian ini adalah Perlindungan konsumen terhadap jajanan yang menggunakan zat aditif oleh pedagang kaki lima di Pascasarjana Universitas Islam Riau? Dan kendala dari Perlindungan konsumen terhadap jajanan yang menggunakan Zat Aditif oleh pedagang kaki lima di Pascasarjana Universitas Islam Riau? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris, dengan cara survey yaitu penelitian ini dilakukan penulis secara turun kelapangan langsung untuk memperoleh informasi dan data yang berkaitan dengan penelitian yang penulis lakukan. Lokasi penelitian yang penulis lakukan adalah di Jalan Karya 1 di sebelah Gedung Pascasarjana Universitas Islam Riau. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder yaitu data yang diperoleh secara langsung dari responden tentang objek yang diteliti (sebagai data utama). Teknik alat pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan wawancara dan kuisioner. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara Empiris yang kemudian ditarik kesimpulan dengan metode penarikan kesimpulan Induktif. Perlindungan konsumen terhadap jajanan yang menggunakan zat aditif oleh pedagang kaki lima di Pascasarjana Universitas Islam Riau adalah untuk mewujudkan Perlindungan Hukum bagi konsumen pangan, kendala dalam perlindungan konsumen terhadap jajanan yang menggunakan zat aditif oleh pedagang kaki lima di Pascasarjana Universitas Islam Riau adalah bahwa Balai Besar POM tidak mempunyai wewenang/kewenangan dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang nakal. . Dan Kendala dari Masyarakat itu sendiri, POM telah melakukan (KIE) Yaitu komunikasi,Informasi dan Edukasi,tetapi Masyarakat itu sendiri masih belum paham mengenai hal tersebut
No other version available