Art Original
Analisis Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Lokasi penelitian ini dilakukan pada Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan membandingkan antara praktik dan teori yang ada, kemudian ditarik suatu kesimpulan untuk disajikan dalam skripsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Rambah Hilir Timur belum sesuai dengan permendagri No 20 Tahun 2018. Karena pada proses transparansinya kepala desa tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai APB Desa dan laporan realisasi APB Desa dengan menggunakan baliho yang dipasang di depan kantor desa, informasi pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai/ atau tidak terlaksana, sisa anggaran dan alamat pengaduan belum disampaikan kepada masyarakat. Secara umum, Akuntabilitas Pengelolaan Keungan Desa di Desa Rambah Hilir Timur pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban telah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018
No other version available