Art Original
Efektivitas Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), yang berarti Indonesia menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan hukum. Keperluan atau kepentingan negara terhadap pajak tidak dapat dilakukan oleh negara sebelum ada hukum yang mengaturnya. Ada beberapa fenomena yang terjadi di Kota Pekanbaru khusunya terkait dengan pajak parkir diantaranya unit usaha yang tertunggak membayar pajak parkir, unit usaha yang yang tidak melaporkan usahanya kepada Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) serta penghitungan pajak parkir antara unit usaha dengan pemerintah kota Pekanbaru yang tidak transparan. Berbagai fenomena terkait pajak parkir ini sangat berpengaruh kepada pendapatan asli daerah (PAD). Apabila ada transparansi yang jelas antara unit usaha dengan pemerintah kota Pekanbaru tentu pajak parkir ini bisa menjadi pendapatan yang sangat besar bagi PAD kota Pekanbaru dikarenakan kota Pekanbaru yang semakin maju baik dari segini sumber daya manusianya maupun dari segi sarana dan pra sarana. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak parkir berdasarkan peraturan kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2011 tentang pajak parkir. 2) Apa faktor penghambat pelaksanaan pemungutan pajak parkir berdasarkan peraturan kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pekanbaru nomor 2 tahun 2011 tentang pajak parkir Adapun jenis penelitian ini adalah termasuk dalam penelitian lapangan yang disebut penelitian hukum sosiologis, dimana dalam penelitian ini penulis langsung meneliti ke lokasi penelitian dengan mempergunakan alat pengumpul data berupa observasi dan wawancara. Sifat penelitian ini adalah deskriptif artinya suatu penelitian yang bermaksud memberikan uraian yang jelas tentang suatu kejadian atau kenyataan yang terjadi secara sistematis terhadap efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak parkir di kota pekanbaru Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan pemungutan pajak parkir di kota pekanbaru belum bisa dilaksanakan secara efektif karena masih banyak masyarakaat yang merasa terbebani dengan biaya parkir yang ada di kota Pekanbaru. Adapun faktor penghambat di dalam pelaksanaan pemungutan pajak parkir di kota Pekanbaru adalah 1) Persoalan SDM 2) Transparansi pelaporan pajak parkir, 3) kurangnya kesadaran wajib pajak Kata Kunci : Pajak Parkir, Badan Pendapatan Daerah
No other version available