Art Original
Peran Camat Dalam Mengkoordinasikan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Pelayanan Umum Di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu
Penerapan otonomi daerah yang diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membutuhkan pemberian kewenangan yang sesuai kepada perangkat daerah seperti Gubernur, Bupati, Walikota, dan Camat. Mereka berperan penting dalam menjalankan otonomi daerah karena berinteraksi langsung dengan masyarakat setempat. Namun, peran Camat sering diabaikan oleh pembuat kebijakan di pemerintah pusat, meskipun sebenarnya mereka memiliki posisi yang sangat dekat dengan masyarakat. Ini mengakibatkan pelayanan masyarakat kurang optimal, meskipun penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik sangat penting. Oleh karena itu, peran Camat sangat vital dalam memberikan pelayanan masyarakat yang mencerminkan visi negara yang sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran Camat, sehingga mereka dapat mengetahui hak-haknya dan juga mengetahui tindakan-tindakan yang telah dilakukan atau akan dilakukan oleh pemimpin mereka di tingkat kecamatan. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemimpin dan warganya. Metode yang digunakan adalah Purposive Sampling. Metode yang digunakan ini mengambil sampel berasal dari populasi yang sudah disepakati terlebih dahulu melalui ukuran tertentu dan jenis tertentu serta kriteria tertentu. Sampel penelitian ini yaitu camat dan Sekertaris camat Kecamatan Batang Cenaku. Data yang digunakan bersumber dari hasil evaluasi kinerja, program kerja kecamatan dan juga wawancara langsung dengan Camat dan Sekertaris Camat Kecmatan Batang Cenaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar tugas camat, terutama terkait dengan sarana dan prasarana, dapat dilaksanakan dengan baik. Namun, terdapat kendala karena banyaknya kegiatan yang dianggap sebagai tugas camat namun tidak diatur secara jelas. Selain itu, terjadi benturan kepentingan antar instansi pemerintahan di kecamatan Batang Cenaku. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih rinci mengenai tugas-tugas camat yang dapat mengatasi masalah sosial tersebut. Kata Kunci: peranan, camat, pemeliharaan, sarana dan prasarana
No other version available