Art Original
Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Hibah Di Kelurahan Daik Kabupaten Lingga
Peralihan hak atas tanah merupakan suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak dari satu pihak ke pihak lain. Beberapa cara Peralihan Hak Atas Tanah ialah dengan jual beli,tukar menukar, hibah, pemberian menurut adat, pemasukan dalam perusahaan/inbreg,wasiat. Salah satu contoh dari peralihan hak atas tanah yaitu hibah. Hibah dapat diberikan kepada semua orang tanpa Ras,agama,kulit dan sebagaimana. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)Mengapa sebagian masyarakat di Kelurahan Daik melaksanakan peralihan hak milik melalui hibah? (2) Kendala-kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan peralihan hak milikmelalui hibah di Kelurahan Daik?.Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui mengapa masyarakat melakukan peralihan hak milik melalui hibah. (2) Untuk mengetahui Kendala-kendala apakah yang timbul dalam proses peralihan hak milik melalui hibah tersebut serta Langkah-langkah dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diteliti peneliti. Dalam pengumpulan data yang diperlukan,peneliti menggunakan Teknik yang berupa studi Pustaka , wawancara , pengamatan, dan studi dokumentasi. Sedangkan objektifitas dan keabsahan data digunakan adalah Teknik triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan data dengan cara membandingkan data-data yang diperoleh dari penelitian yang selanjutnya dianalisis secara interaktif mulai dari pengumpulan data, reduksi data, dan penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Berdasarkan penelitian hasil penelitian yang dilakukan,dapat disimpulkan bahwa Masyarakat di Kelurahan Lingga melakukan peralihan hak milik melalui hibah karena sifat hukum ini adalah hukum yang tidak memaksa dan hibah tanah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dengan tidak ada penggantian apapun dan dilakukan secara sukarela,tanpa ada kontraprestasi dari pihak penerima pemberian ,dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih ada,inilah yang berbeda dengan wasiat , yang mana wasiat diberikan sesudah pengwasiat meninggal dulu
No other version available