Art Original
Perlindungan Konsumen Terhadap Penjualan Rokok Kepada Siswa Smpn 11 Tapung Desa Gading Sari Kabupaten Kampar Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Hukum dengan bentuk pemerintahan republik berdasarkan konstitusi yang sah yakni Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga merupakan salah satu negara penghasil tembakau terbesar di dunia. Produk tembakau yang di konsumsi oleh berbagai kalangan tidaklah selalu menciptakan kenikmatan bagi penggunanya terutama bagi para Anak di bawah umur. Saat ini perilaku merokok di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa namun kerap terjadi pada anak di bawah umur. Masih banyak ditemukan pelaku usaha yang menjual rokok kepada anak dibawah umur, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa SMPN 11 Tapung Desa Gading Sari Kabupaten Kampar Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen?, Kedua, Apa hambatan dalam pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap penjualan rokok kepada siswa SMPN 11 Tapung Desa Gading Sari Kabupaten Kampar Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen? Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara terjun kelapangan untuk mendapatkan sejumlah data. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan sekunder, adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap Pelaksanaan perlindungan konsumen yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen yang masih dibawah umur belum terlaksanan dengan baik, karena pelaku usaha pelaku usaha tetap saja menjual rokok meskipun kepada anak yang masih berusia dibawah 18 tahun, padahal hal tersebut telah jelas dilarang. Dan tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Hambatan dalam memberikan perlindungan konsumen terhadap Penjualan Rokok Kepada Siswa SMPN 11 Tapung Desa Gading Sari Kabupaten Kampar dapat dilihat dari dua sisi yaitu hambatan dari pelaku usaha kepada konsumen yang masih dibawha umur yakni Faktor untuk untuk mendapatkan keuntungan, Faktor kurangnya pengawasan dari oramg tua dan Faktor lingkungan. Kemudian hambatan dari konsumen rokok yang masih dibawah umur yaitu Faktor pergaulan, Adanya rasa ingin tau dan Faktor lingkungan.
No other version available