Art Original
Implementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daaerah Dan Retribusi Daerah Umum dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat Implementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retirbusi Daerah. Indikator Implementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang terdiri dari Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi. Penelitian ini yang berlokasi di kantor UPT Perparkiran yang beralamat di jalan Kutilang Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru, tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang dimana teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Key informan dalam penelitian ini adalah Kepala UPT Perparkiran, dua orang juru parkir, dan dua orang pengguna jasa parkir. Jenis dan sumber data ini menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik analisa data diperjerlas dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dokumentasi dan menjabarkan kedalam hasil pembahasan, serta membuat kesimpulan sehingga bisa dipahami diri sendiri dan orang lain, Implementasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hasil wawancara dan observasi masih banyak kekurangan dan hambatanya.
No other version available