Art Original
Tinjauan Hukum Penyelesaian Piutang Macet Pada Pt. Sucofindo Cabang Pekanbaru
Saat ini dalam era globalisasi perekonomian dan persaingan usaha yang semakin ketat, setiap perusahaan dituntut untuk berkompetisi dengan ketat dan menyesuaikan diri, terkadang dalam penyesuaian tersebut membutuhkan jasa pihak ketiga. Pihak ketiga disini merupakan perusahaan yang menyediakan jasa untuk membantu dalam hal standarisasi, inspeksi, mengkaji, mensupervisi, dan melakukan pengujian, yang diinginkan oleh perusahaan yang membutuhkan jasa ini guna meningkatkan daya saing perusahaan tersebut. Hal ini merupakan pelayanan jasa yang disediakan/dilakukan oleh PT. Sucofindo. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum penyelesaian piutang macet pada PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru, dan apa hambatan dan solusi dari PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru mengenai klien yang berpotensi piutang macet. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini yakni penelitiannya dengan cara survey, yaitu turun langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data primer yang didapat melalui wawancara. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis, yakni memberikan gambaran dari suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang tinjauan hukum penyelesaian piutang macet pada PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tinjauan hukum penyelesaian piutang macet PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru yaitu: dalam memberikan jasa secara kredit kepada klien PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru melakukan kesepakatan dalam bentuk Order Konfirmasi kepada klien agar PT. Sucofindo memiliki bukti dan dasar penagihan. Agar penagihan lancar diperlukan informasi yang tertulis maupun tidak tertulis, informasi itu harus jelas sumber-sumbernya, sehingga setiap kejadian atau masalah dapat ditelusuri (Trace Back). Hambatan PT. Cabang Pekanbaru dalam mengestimasi piutang macet pada umur piutang diatas satu tahun. Hal ini disebabkan karena, PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru memiliki prosedur penagihan piutang dan prosedur penyelesaian piutang macet yang diatur dalam Keputusan Direksi yang dirangkum dalam Prosedur Pengelolaan Piutang Usaha PT. Sucofindo. Selanjutnya, solusi dari PT. Sucofindo Cabang Pekanbaru mengenai klien yang berpotensi piutang macet adalah pengajuan piutang kepada PUPN/BUPN (Panitia Urusan Piutang Negara/Badan Urusan Utang Negara) lalu pengusulan penghapusan piutang melalui suatu prosedur yang lengkap. Kata
No other version available