Art Original
Pelaksanaan Perjanjian Bpjs Dengan Pemegang Kartu Bpjs (studi Kasus Pada Klinik Pratama Ylpi Pekanbaru)
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau biasa yang kita kenal sebagai BPJS merupakan Badan Hukum Publik yang bekerja untuk mengupayakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS mengeluarkan aplikasi JKN mobile untuk lebih memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan diri agar lebih mudah. Namun, dalam berjalannya aplikasi yang dikeluarkan oleh BPJS, masih banyak hal yang belum diberitahukan secara terperinci oleh pemerintah kepada khalayak umum. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Implementasi Perjanjian BPJS dengan Peserta di Klinik Pratama YLPI Pekanbaru dan Apakah Perjanjian Berkontrak Tersebut Telah Memenuhi Asas Kebebasan Berkontrak. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis atau Observasi, yang bersifat analitis, sedangkan untuk alat pengumpul data yang penulis gunakan ialah menggunakan wawancara dan kuesioner dengan para responden yang berkaitan dengan pelaksanaannya perjanjian BPJS ini. Pelaksanaan perjanjian BPJS ini jika dilihat dari dua sisi, yaitu sisi BPJS dan sisi masyarakat, pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, yang mana dari sisi BPJS sendiri tidak terlalu memberitahukan apa-apa saja mengenai JKN mobile secara besar-besaran kepada para masyarakat. Belum lagi, perjanjian yang dibuat lebih ke arah umum. Kemudian para masyarakat juga, tak mencari tahu tentang apa-apa saja mengenai BPJS. Namun jika dikaji lebih dalam berdasarkan analisa penulis, perjanjian BPJS kepada para pemegang kartu BPJS tidak sesuai dengan Undang-Undang yang menyebabkan perjanjian tidak sah dan dapat dibatalkan demi hukum. Hambatan dalam masyarakat yang mengikuti BPJS sebagai jaminan kesehatan, mereka tidak mengetahui tentang aplikasi yang telah dikeluarkan oleh BPJS itu sendiri, yaitu JKN mobile. Padahal JKN mobile itu sendiri bisa mempermudah masyarakat dalam melakukan pengobatan lebih mudah.
No other version available