Art Original
Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Sebagai Hak Milik Merujuk Pada Undang-undang No.5 Undang Undang 1960 Terkait Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (studi Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru)
Sertifikat merupakan bukti hak atas tanah yang meliputi kepastian hukum atas data fisik dan data yuridis bidang tanah. Kenyataan yang ada belum sepenuhnya bersertifikat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, karena masih ada kasus tanah. Salah satu kasus tanah yang terjadi di Pekanbaru Provinsi Riau adalah kasus sertifikat ganda yang meliputi sengketa kepemilikan, sengketa tata batas, administrasi Pertanahandan lain-lain. Kasus multisertifikat ini berdampak pada keresahan dan disharmoni masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu dikaji kasus sertifikat rangkap di Pekanbaru dengan fokus pada penyebab sertifikat ganda, implikasi hukum ditinjau dari rangkap sertifikat hukum perdata, pidana dan administrasi, serta upaya Kantor Pertanahan Pekanbaru untuk mencegah dan menyelesaikan kasus beberapa sertifikat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara sebagai data primer dan studi dokumen sebagai data sekunder. Teknik penjaringan informan menggunakan purposive sampling dan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, penyebab sertifikat ganda ada dua faktor yaitu Faktor utama adalah bidang-bidang tanah yang diterbitkan pertama kali tidak terplot dalam satu sistem peta pendaftaran. Faktor pendukungnya adalah: (1) itikad buruk pemohon merupakan dasar berulang untuk menjual tanahnya tanpa melepaskan hak alas aslinya; (2) faktor manusia yang disebabkan oleh human error karena kesalahan pegawai, kelalaian dan ketidaktepatan dalam proses penerbitan sertifikat; (3) pengukuran batas-batas tanah tidak memenuhi asas Contrainttoir delimitatie; (4) pemilik tidak secara aktif memelihara tanda batas tanah; (5) penyelesaian desa karena pemekaran wilayah, (6) desa/desa tidak memiliki salinan peta pendaftaran. Kedua, akibat hukum dari rangkap akta adalah: (1) hukum perdata yang menimbulkan sengketa perdata dan putusan pengadilan perdata yang mengakibatkan akta yang berganda menjadi tidak sah. tidak ada kekuatan hukum; (2) Tindakan maladministrasi administrasi publik terhadap prinsip ketelitian pegawai dalam Prinsip Umum Tata Pemerintahan yang Baik. Putusan pengadilan yang mengakibatkan dibatalkannya beberapa sertifikat Tata Usaha Negara adalah tidak sah menurut hukum; (3) hukum pidana adalah pidana pemalsuan tanah (bab 263 kitab undang-undang pidana). Keputusan pengadilan dalam kasus pidana tidak terlibat membatalkan hak-hak keperdataan dan sertifikat sebagai keputusan tata usaha negara, tetapi mengakibatkan sertifikat administrasi yang cacat hukum. Sehingga dapat digunakan sebagai data pendukung dalam proses permohonan pembatalan hak atas tanah. Ketiga, upaya pencegahan kasus sertifikat ganda dengan cara: (1) proses pembuatan peta dengan sistem registrasi tunggal Graphis Index Mapping (GIM); (2) staf pelatih; (3) sosialisasi PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Upaya penyelesaian kasus tersebut melalui mediasi dan Lembaga Kehakiman, Pengadilan Pekanbaru dan PTUN Pekanbaru.
No other version available