Art Original
Upaya Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Handphone Di Wilayah Hukum Polsek Tambang
Penanggulangan adalah upaya yang dilaksanakan untuk mencegah, mengahadapi, atau mengatasi suatu keadaan mencakup aktivitas preventif dan sekaligus berupaya untuk memperbaiki perilaku seseorang yang telah dinyatakan bersalah (sebagai narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan, dengan kata lain upaya penanggulangan pencurian dapat dilakukan secara pre-emtif , preventif dan refresif. Pengendalian preemitif memiliki tujuan untuk membina dalam memberi arahan, pengendalian preventif memiliki tujuan untuk melakukan langkah pencegahan terhadap berbagai pelanggaran norma, sedangkan pengendalian represif memiliki tujuan untuk penindakkan terhadap pelanggaran norma, agar menimbulkan efek jera buat para pelakunya. Penanggulangan merupakan suatu pencegahan yang berguna untuk meminimalisir atas kejadian atau perbuatan yang telah terjadi agar tidak terjadi lagi kejadian ataupun perbuatan tersebut. Penelitian ini mengangkat masalah pokoknya adalah apa faktor yang mendorong pelaku tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Tambang dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian handphone diwilayah hukum Polsek Tambang. Jenis penelitian yang digunakan dalam metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis dengan melakukan wawancara secara langsung. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan dan menulis fakta yang diteliti dilapangan tentang penanggulangan tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polsek Tambang. Faktor yang paling sering dijadikan alasan bagi pelaku tindak pidana pencurian handphone adalah faktor ekonomi, disertai dengan faktor lingkungan dan rendahnya tingkat pendidikan pelaku. Tindak pidana pencurian handphone pada pokoknya diatur didalam pasal 362 KUHP dan tindak pidana pencurian ringan diatur pada pasal 364 KUHP yang disesuaikan berdasarkan peraturan mahkamah agung No 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Adapun upaya penaggulangan yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan tindakan pre-emtif dengan mengadakan himbauan, tindakan preventif dengan mengadakan pencegehan, sedangkan tindakan represif berupa penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya terhadap pelaku. Solusi dari penelitian ini adalah sebaiknya penegak hukum lebih meningkatkan upaya penanggulangan dengan pencegahan sedini mungkin terhadap tindak pidana pencurian handphone.
No other version available