Art Original
Tanggung Jawab Hukum Vendor Outsourcing Dalam Perjanjian Kerja Tenaga Alih Daya Pada Pt. Poj Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
ABSTRAK Vendor adalah sebuah entitas baik berupa individu maupun organisasi yang berperan menyediakan barang atau jasa dengan cara menjualnya kepada perusahaan maupun konsumen. sedangkan Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksaan pekerjaan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lainnya yang dilakukan dengan perjanjian secara tertulis. Untuk memberikan landasan hukum bagi setiap warga negaranya dalam melakukan kegiatan di bidang ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 tentang ketenagakerjaan adalah undang-undang yang merupakan landasan pembangunan nasional berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Rumusan masalah penelitian skripsi ini yaitu: Pertama, bagaimana tanggung jawab hukum vendor outsourcing dalam pengelolaan data pribadi tenaga alih daya pada PT.POJ berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan yang Kedua, Apakah hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT.POJ dalam tanggung jawab hukum vendor outsourcing dalam pengelolaan data pribadi tenaga alih daya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan jenis penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dipeoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, literatur, dan dokumen perusahaan yang relevan. Adapun metode penarikan kesimpulan yakni deduktif yaitu diambil dari hal yang umum ke hal yang khusus. Adapun Hasil penelitian yang penulis temukan yaitu Pertama, tanggung jawab hukum vendor outsourcing dalam pengelolaan data pribadi tenaga alih daya pada PT.POJ berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja yakni dimana PT.PT.POJ telah berupaya melaksanakan tanggung jawab hukumnya sebagai vendor outsourcing dalam mengelola data pribadi tenaga alih daya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PT.POJ telah menerapkan Langkah-langkah perlindungan data pribadi yang cukup komprehensif, seperti memperoleh persetujuan dari pemilik data, menerapkan prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, meskipun demikian masih terdapat beberapa area yang perlu disempurnakan, khususnya terkait penerapan prinsip meminimalisasi data dan pengamanan data pribadi. PT.POJ menghadapi berbagai hambatan Internal yakni meliputi kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan data pribadi, kelemahan tata Kelola dan sistem keamanan data, serta keterbatasan infrastruktur TI. Kedua, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh PT.POJ dalam tanggung jawab hukum vendor outsourcing dalam pengelolaan data pribadi tenaga alih daya berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 20023 tentang cipta kerja adalah adanya hambatan eksternal mencakup kelemahan regulasi dan ketidakpastian hukum, serta eskalasi ancama siber.
No other version available