Art Original
Upaya Penanggulangan Penjualan Minuman Keras Ilegal Di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu
Upaya penanggulangan dikenal dengan berbagai istilah, antara lain penal policy, criminal policy, atau strafrechtpolitiek adalah suatu usaha untuk menanggulangi kejahatan melalui penegakan hukum pidana, yang rasional yaitu memenuhi rasa keadilan dan daya guna. Dalam rangka menanggulangi kejahatan terhadap berbagai sarana sebagai reaksi yang dapat diberikan kepada pelaku kejahatan, berupa sarana pidana maupun non hukum pidana, yang dapat diintegrasikan satu dengan yang lainnya. Minuman keras atau biasa disebut dengan miras di kalangan masyarakat sering di bicarakan sejak dari dahulu sampai sekarang, karena banyak dampak negatif dalam kehidupan dimasyarakat, dampak negatifnya yaitu seperti merusak perilaku seseorang, dan juga dapat merusak kehidupan masyarakat dan lebih parahnya lagi dapat menimbulakan berbagai tindak kejahatan (criminal). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana upaya pemerintah dalam hal ini Satpol PP menangulangi kasus penjualan minuman keras illegal di kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dan Apa hambatan pemerintah dalam hal ini Satpol PP menangulangi kasus penjualan minuman keras illegal di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian jenis observational research melalui metode survey yaitu penelitian yang dilakukan dilapangan guna mendapatkan data yang spesifik, sehingga berguna untuk menjawab terhadap setiap masalah yang ditemui melalui wawancara sebagai alat pengumpulan data, sedangkan dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang dilakukan guna mendapatkan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai upaya penanggulangan penjualan minuman keras ilegal di Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini satpol pp yaitu memaksimalkan Patroli ke tempat-tempat yang sudah di razia apakah mereka masih melakukan penjualan ditempat tersebut atau sudah pindah ditempat lain. Anggota Satpol PP berkeliling melakukan patroli dan mengumpulkan informasi-informasi dari masyarakat terkait penjualan minuman keras ilegal ini seperti dimana mereka melakukan penjualan. Pihak Satpol PP tetap memberikan sosialisasi, himbauan baik melalui media masa, orang ke orang. Sedangkan hambatan yang dihadapi pemerintah dalam hal ini Satpol PP yaitu kurangnya segi personil dimana di Kantor Satpol PP pada tahun ini hanya memiliki penyidik sebanyak 4 orang PPNS Ini dikatakan tidak ideal, karena dalam 1 peraturan daerah minimal dikawal 2 PPNS dalam penegakannya kemudian dari segi tempat penjualannya yang sering berpindah-pindah, denda yang diputus Pengadilan begitu kecil, dan terbatasnya anggaran Satpol PP.
No other version available