Art Original
Analisis Pemberian Bantuan Hukum Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Perkara Perdata Pada Kejaksaan Tinggi Riau
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan jaksa pengacara negara dalam pemberian bantuan hukum di Kejaksaan Tinggi Riau. Metode penelitian yang digunakan adalah Empiris yaitu dengan cara survei. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah Bagaimana Pemberian Bantuan Hukum Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Perkara Perdata serta bagaimana Hambatan Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan kegiatan pendampingan hukum Tujuan pembahasan artikel ini yaitu agar perangkat daerah lebih mengetahui bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum kepada perangkat daerah sehingga ketika terjadi permasalah tidak juga menggunakan bantuan biro hukum daerah. Hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam pelaksanaannya peran jaksa pengacara negara dalam pemberian bantuan hukum di Kejaksaan Tinggi Riau di awali dengan surat permohonan dari instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD yang memerlukan bantuan hukum terlebih dahulu. Selanjutnya permohonan bantuan hukum tersebut dilakukan telaahan oleh jaksa pengacara negara. Setelah telaah dilakukan dan disimpulkan bahwa Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukumya kepada pemohon, maka pelaksanaan permohonan dapat dilakukan. Selanjutnya Permohonan Bantuan Hukum disampaikan secara tertulis dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi dari Pemerintah, BUMN/BUMD kepada Jaksa Pengacara Negara dan tim Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan tugas dan kewenangannya. Kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian bantuan Hukum di Kejaksaan Tinggi Riau yaitu kurangnya Jaksa yang ditugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau kurangnya penyiapan alat bukti oleh pemberi kuasa (klien) sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses penyelesaian bantuan hukum.
No other version available